POHUWATO DALAM LENSA-Pemerintah Kabupaten Pohuwato resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara peningkatan ibadah puasa dan optimalisasi kinerja pelayanan publik.
ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato menjalankan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Anywhere (WFA) dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Senin, Selasa, dan Kamis (WFO)
Masuk: 08.00 WITA
Istirahat : 11.30-13.00 WITA
Pulang: 15.00 WITA.
2. Jumat (WFO)
Masuk : 08.00 WITA
Istirahat : 11.00-13.00 WITA
Pulang: 15.00 WITA
3. Rabu (WFA Penuh)
ASN bekerja secara fleksibel dari lokasi masing-masing.
Tetap melakukan absensi sesuai jam kerja Ramadhan, 08.00-15.00 WITA.
Ketentuan Tambahan
Sebagai catatan, ASN Pohuwato diperbolehkan menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) pada hari pertama Ramadhan, yang telah ditetapkan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026.
Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui BKPSDM menegaskan komitmen untuk tetap menghadirkan pelayanan publik yang prima selama Ramadhan.
Seluruh perangkat daerah diharapkan menjaga disiplin, profesionalisme, serta semangat melayani masyarakat di bulan yang penuh berkah ini.
Penyesuaian jam kerja ini dikoordinasikan oleh BKPSDM Pohuwato dan berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Liputan Terkini
POHUWATO DALAM LENSA.
(Penyajian Berita Akuntabel dan Kredibel)
𝓟𝓮𝔀𝓪𝓻𝓽𝓪 : 𝓑𝓲𝓵𝓪𝓵 𝓡𝓪𝓶𝓪𝓭𝓱𝓪𝓷.
𝓔𝓭𝓲𝓽𝓸𝓻 : 𝓗𝓪𝓫𝓲𝓫𝓾𝓻𝓪𝓱𝓶𝓪𝓷𝓼𝔂𝓪𝓱.
Copyright © Blogspot PDL 2026.


Komentar
Posting Komentar
Berikan Komentar Dengan Sopan Demi Perbaikan Penyajian Berita Dari Kami, Terimakasih 🙏🙏🙏