![]() |
| Press Conference Polres Pohuwato |
POHUWATO DALAM LENSA-Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menggelar press conference terkait pelaksanaan penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) serta penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 2 Februari 2026, pukul 15.30 Wita, bertempat di Lobby Polres Pohuwato.
Press conference ini merupakan bentuk keterbukaan informasi publik atas rangkaian operasi penegakan hukum yang dilakukan Polres Pohuwato bersama instansi terkait dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menindak praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan unsur terkait, di antaranya Waka Polres Pohuwato KOMPOL Henny Mudji Rahaju, SH., MH, Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, SIK., MH, Kasat Intelkam AKP Alfian Hilahapa, SH, Kapolsek Marisa AKP Harry Satya W.D., S.Tr.K, BA Si Humas Polres Pohuwato BRIPKA Dersi Akim, serta Kepala Wilayah BKSDA Pohuwato, Tatang.
Selain itu, hadir pula personel Satuan Reskrim dan Intelkam Polres Pohuwato serta perwakilan organisasi pers, yakni Aliansi Jurnalis Pohuwato (AJP), Pro Jurnalis Media Siber (PJS), Himpunan Jurnalis Panua (HJP), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).
Dalam penyampaiannya, Waka Polres Pohuwato KOMPOL Henny Mudji Rahaju menegaskan bahwa kegiatan press release ini merupakan hasil dari operasi gabungan penertiban PETI yang dilaksanakan secara berkelanjutan di Kabupaten Pohuwato.
Menurutnya, operasi tersebut bertujuan untuk menjaga sumber daya alam dan kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan hutan yang dilindungi negara. Ia menegaskan bahwa seluruh barang bukti telah diamankan dan proses penyelidikan masih terus berjalan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato.
“Kegiatan ini akan terus kami lakukan. Seluruh barang bukti sudah diamankan dan dilaporkan, sementara proses penyelidikan masih berlangsung,” ujarnya.
Selanjutnya, Kasat Reskrim Polres Pohuwato AKP Khoirunnas memaparkan secara rinci rangkaian operasi penertiban PETI yang dimulai sejak 6 Januari hingga 31 Januari 2026 di sejumlah wilayah, antara lain Desa Balayo (Kecamatan Patilanggio), Desa Hulawa (Kecamatan Buntulia), dan Desa Popaya (Kecamatan Dengilo).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan Polri, BKSDA, Polisi Kehutanan, TNI, dan Satpol PP berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Alat berat yang diamankan berasal dari berbagai merek, di antaranya Hyundai, Develon, Liugong, XCMG, dan Zoomlion.
Selain alat berat, tim juga membongkar sejumlah camp pertambangan dan mengamankan berbagai barang bukti pendukung aktivitas PETI, seperti mesin alkon, genset, terpal, selang, karpet, alat dulang, hingga jerigen berisi BBM solar.
Tidak hanya PETI, Polres Pohuwato juga berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi pada 29 Januari 2026 di Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua unit kendaraan roda empat yang memuat total 72 jerigen BBM solar bersubsidi, masing-masing 35 dan 37 jerigen.
Dua sopir kendaraan yang diamankan mengaku bernama Muh. Akis dan Calvin Aprilio Pondaag.
Seluruh kendaraan beserta BBM solar langsung diamankan ke Mako Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas temuan tersebut, Polres Pohuwato menerapkan Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar terhadap penggunaan alat berat di kawasan hutan.
Sementara untuk kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, diterapkan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo UU Migas, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Pohuwato telah melakukan pendokumentasian lokasi, pengambilan titik koordinat, pencatatan nomor identifikasi alat berat, serta pembuatan laporan polisi di SPKT Polres Pohuwato.
Adapun rencana tindak lanjut meliputi penyelidikan kepemilikan alat berat, pemanggilan klarifikasi terhadap pemilik, pemeriksaan saksi, pengujian BBM, uji laboratorium forensik di Manado, serta pemeriksaan ahli dari BPH Migas di Jakarta.
Press conference ditutup dengan sesi tanya jawab bersama awak media dan berakhir pada pukul 17.25 Wita dalam keadaan aman dan kondusif. Polres Pohuwato menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban publik dalam penanganan aktivitas PETI dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Hingga saat ini, kepemilikan sejumlah alat berat yang telah diamankan masih dalam proses penyelidikan oleh Satuan Reskrim Polres Pohuwato.
Liputan Terkini
POHUWATO DALAM LENSA.
(Penyajian Berita Akuntabel dan Kredibel)
𝓟𝓮𝔀𝓪𝓻𝓽𝓪 : 𝓑𝓲𝓵𝓪𝓵 𝓡𝓪𝓶𝓪𝓭𝓱𝓪𝓷.
𝓔𝓭𝓲𝓽𝓸𝓻 : 𝓗𝓪𝓫𝓲𝓫𝓾𝓻𝓪𝓱𝓶𝓪𝓷𝓼𝔂𝓪𝓱.
Copyright © Blogspot PDL 2026.



Komentar
Posting Komentar
Berikan Komentar Dengan Sopan Demi Perbaikan Penyajian Berita Dari Kami, Terimakasih 🙏🙏🙏